Advertisement

Promo November

Tolak Hunian Sementara, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Masih Tinggal di Tenda

Taufiq Sidik Prakoso
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Tolak Hunian Sementara, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Masih Tinggal di Tenda Warga di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen mendirikan tenda di antara puing bangunan yang dieksekusi, Kamis (11/5 - 2023). / Solopos.com / Taufiq Sidik Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Warga pemilik lahan terdampak tol Jogja-Solo telah disiapkan hunian sementara di rumah susun sewa (rusunawa) namun menolak. Sejak lahan mereka dieksekusi pekan lalu, hingga hari ini, banyak dari mereka yang masih memilih tinggal di tenda.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Klaten telah menyiapkan delapan hunian di rusunawa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, untuk warga Desa Pepe, Ngawen, yang lahan dan rumahnya dieksekusi lantaran kena proyek tol Solo-Jogja, Rabu-Kamis (10-11/5/2023) lalu.

Advertisement

Namun hingga kini, hampir sepekan setelah eksekusi lahan itu, tak satu pun hunian sementara yang disiapkan itu ditempati warga. Kepala Disperakim Klaten, Pramana Agus Wijanarka, mengatakan ada delapan hunian yang disiapkan di Rusunawa untuk tempat tinggal sementara warga yang rumahnya dieksekusi.

Hunian itu disiapkan sesuai permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan jalan tol Solo-Jogja. Delapan hunian di Blok A lantai IV itu disiapkan sejak Senin (8/5/2023) sore.

“Sampai sekarang belum terisi. Kami juga belum mendapat kabar dari PPK jalan tol sampai kapannya [hunian itu disiapkan]. Itu kan yang meminta dari PPK jalan tol, sehingga kami sediakan. Jadi misalkan sampai batas waktu tertentu tidak juga ke sana biasanya ada pemberitahuan,” kata Pramana saat ditemui Solopos.com di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (15/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengeksekusi total 17 lahan dan bangunan rumah untuk proyek tol Solo-Jogja. Dari 17 lahan tersebut, 13 bidang di antaranya berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

Warga Desa Pepe yang terdampak tol itu belum pindah dari rumah mereka saat proses eksekusi. Para warga yang satu di antaranya merupakan Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika, dan suaminya, Hartana, belum menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan untuk lahan dan bangunan mereka.

BACA JUGA: Satpol PP Tutup Paksa Perumahan Kandara Village Maguwoharjo, Dibangun Ilegal di Tanah Kas Desa

Uang ganti rugi untuk mereka sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, namun sebagian warga belum mau mengambil uang tersebut. Mereka juga tidak mau memanfaatkan hunian sementara yang disiapkan Pemkab Klaten di rusunawa.

Gelap dan Dingin Tinggal di Tenda

Mereka justru memilih mendirikan tenda-tenda untuk tidur dan tinggal di bekas bangunan rumah mereka yang sudah dirobohkan saat eksekusi lahan pekan lalu. Seperti dikutip dari Solopos.com, hingga Selasa (16/5/2023), warga Pepe, Ngawen, Klaten, yang lahannya dieksekusi karena kena proyek tol Solo-Jogja itu masih tinggal di tenda-tenda.

Salah satu warga Pepe, Margono, saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (11/5/2023), mengakui tinggal di tenda itu tidak nyaman. “Ya gelap, dingin. Listrik sudah diputus, rumah dirobohkan. Mau tidur di mana lagi?” katanya.

Ia mengatakan ada 10 warga pemilik lahan yang masih bertahan sementara sebagian barang-barang mereka dititipkan di Kantor Desa Pepe, Ngawen. Margono mengatakan ia dan warga lainnya hanya ingin meminta keadilan dan musyawarah.

Dia menegaskan warga tak menolak proyek strategis nasional. Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa melihat langsung kondisi warga Pepe. “Harapannya hanya ingin minta keadilan dan musyawarah,” kata Margono.

Warga lainnya, Hartana, mengatakan sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan surat hak milik (SHM) atas lahan miliknya. “Sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan SHM kami. Menurut kami ini ada perampasan,” kata Hartana.

Upaya melalui proses hukum dilakukan warga menindaklanjuti eksekusi tersebut. Hartana mengatakan warga bertahan di tenda yang didirikan hingga mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka terpenuhi.

“Hanya menuntut hak. Bayarlah [ganti rugi tol Jogja-Solo] sesuai aturan-aturan yang ada. Bukan masalah nominal. Dalam asasnya saja keterbukaan, keadilan, kemanusiaan, dan kesepakatan. Kalau hal semacam ini semua asas dilanggar,” jelas dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement